Posko THR Kemnaker Terima 938 Pengaduan: Terbanyak Jakarta, Disusul Jabar dan Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Sabtu (15/4).
Sekjen Anwar Sanusi menjelaskan 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret-14 April 2023 di 34 provinsi.
"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," pesan Sekjen Anwar.
Sementara itu, untuk 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret-15 April 2023 yang mencakup 669 perusahaan.
Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Perinciannya: 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Sekjen Anwar Sanusi menyampaikan kementeriannya telah membentuk Posko THR Kemnaker yang melayani konsultasi dan aduan, ini data terupdate-nya
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Gandhi Fernando Sebut Film Anak Kunti Bakal Tayang di 10 Negara Asia
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan